Selamat Datang di
Pusat Informasi Online

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi

Pelayanan Online Klik Disini

Slideshow Disdukcapil Kab. Sukabumi

Kepala Dinas

Nama

AMIR HAMZAH, S.Sos., M.Si.

NIP

1973********031003

Menjabat Sejak

10 Agustus 2022

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi adalah Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam bidang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk yang memiliki tugas utama untuk membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan dan Pembangunan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Halo Kependudukan

Hubungi nomor Halo Kependudukan untuk pelayanan informasi yang cepat dari kami.

Jam Kerja
Senin s/d Jumat
08.00 WIB s/d 16.00 WIB

Pelayanan

2.773.554
Penduduk
Kabupaten Sukabumi


Data: Semester I 2023

E-KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.


Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak.


pembuatan dan pengurusan

Surat Keterangan

Surat Keterangan Penduduk Pindah dan Datang, Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA ( SKTT WNA ), Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara WNI ( SKTS WNI )



Persyaratan Kependudukan

E-KTP

  • Formulir ( F107 )
  • Kartu Keluarga lama
  • KTP lama
  • ...

Kartu Keluarga

  • Formulir ( F 101 )
  • KK asli
  • Surat Nikah
  • ...

Akta Kelahiran

  • Foto copy KTP Orangtua
  • Foto copy KK Orangtua
  • Surat Keterangan Lahir
  • ...

Keperluan Lainnya

  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Kematian
  • ...

Latar Belakang

Perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

- UU Nomor 52 Tahun 2009, Bab VI Pasal 17

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi kependudukan sebagai dasar kebijakan, penyelenggaraan pembangunan.

- UU Nomor 52 Tahun 2009, Bab VIII pasal 49
Logo Kemendagri dan Kabupaten Sukabumi

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS, dan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas
- Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H."