Pusat Informasi Online
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi
Pelayanan Online Klik DisiniKepala Dinas
Nama
AMIR HAMZAH, S.Sos., M.Si.NIP
1973********031003Menjabat Sejak
10 Agustus 2022Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi adalah Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam bidang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk yang memiliki tugas utama untuk membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan dan Pembangunan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Halo Kependudukan
Hubungi nomor Halo Kependudukan untuk pelayanan informasi yang cepat dari kami.
Jam Kerja
Senin s/d Jumat
08.00 WIB s/d 16.00 WIB
Pelayanan
E-KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak.
Surat Keterangan
Surat Keterangan Penduduk Pindah dan Datang, Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA ( SKTT WNA ), Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara WNI ( SKTS WNI )
Persyaratan Kependudukan
E-KTP
- Formulir ( F107 )
- Kartu Keluarga lama
- KTP lama
- ...
Kartu Keluarga
- Formulir ( F 101 )
- KK asli
- Surat Nikah
- ...
Akta Kelahiran
- Foto copy KTP Orangtua
- Foto copy KK Orangtua
- Surat Keterangan Lahir
- ...
Keperluan Lainnya
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
- ...
Latar Belakang
Perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi kependudukan sebagai dasar kebijakan, penyelenggaraan pembangunan.
