Cek Status Kependudukan

Di halaman ini masyarakat dapat melakukan pengecekan data penduduk berdasarkan No. Kartu Keluarga (NO.KK) ataupun No. Induk Kependudukan (NIK), adapun persyaratan dari pemanfaatan fitur ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran sebagai Pemanfaat Data Kependudukan melalui halaman yang telah disediakan, terdiri dari :
  2. Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di KTP (kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap NIK yang digunakan)
  3. Nama Lengkap, harus sesuai dengan NIK yang digunakan
  4. Tempat dan Tanggal Lahir, sesuai dengan yang tertera di KTP
  5. Pekerjaan : Belum/Tdk Bekerja – Pegawai Negeri – Karyawan Swasta – Wiraswasta – Lainnya ( deskripsikan dengan jelas )
  6. Nama Perusahaan Tempat Bekerja ( wajib di isi apabila anda seorang karyawan )
  7. Alamat Perusahaan ( wajib di isi )
  8. Telp dan Email ( wajib di isi, karena kami akan melakukan verifikasi dan validasi baik melalui SMS ataupun Email )
  9. Digunakan untuk keperluan ( deksripsikan dengan jelas )
  10. Pemanfaat Data Kependudukan akan menerima konfirmasi melalui email
  11. Pemanfaat Data Kependudukan akan mendapatkan Username dan Password untuk login ke halaman Pengecekan Data Kependudukan
  12. Masa berlaku sebagai Pemanfaat Data Kependudukan ini adalah selama 1 ( satu ) tahun, selanjutnya pihak Pemanfaat Data Kependudukan harus melakukan registrasi ulang