Di halaman ini masyarakat dapat melakukan pengecekan data penduduk berdasarkan No. Kartu Keluarga (NO.KK) ataupun No. Induk Kependudukan (NIK), adapun persyaratan dari pemanfaatan fitur ini adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran sebagai Pemanfaat Data Kependudukan melalui halaman yang telah disediakan, terdiri dari :
- Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di KTP (kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap NIK yang digunakan)
- Nama Lengkap, harus sesuai dengan NIK yang digunakan
- Tempat dan Tanggal Lahir, sesuai dengan yang tertera di KTP
- Pekerjaan : Belum/Tdk Bekerja – Pegawai Negeri – Karyawan Swasta – Wiraswasta – Lainnya ( deskripsikan dengan jelas )
- Nama Perusahaan Tempat Bekerja ( wajib di isi apabila anda seorang karyawan )
- Alamat Perusahaan ( wajib di isi )
- Telp dan Email ( wajib di isi, karena kami akan melakukan verifikasi dan validasi baik melalui SMS ataupun Email )
- Digunakan untuk keperluan ( deksripsikan dengan jelas )
- Pemanfaat Data Kependudukan akan menerima konfirmasi melalui email
- Pemanfaat Data Kependudukan akan mendapatkan Username dan Password untuk login ke halaman Pengecekan Data Kependudukan
- Masa berlaku sebagai Pemanfaat Data Kependudukan ini adalah selama 1 ( satu ) tahun, selanjutnya pihak Pemanfaat Data Kependudukan harus melakukan registrasi ulang